Gibran Buka Suara Perihal Iklan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu

Politik2357 views

Inionline.id – Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara usai diduga iklan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto di televisi dilaporkan ke Bawaslu.

Iklan itu dilaporkan kelompok yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia karena dianggap curi start dan melibatkan anak-anak dalam pembuatannya.

Gibran mengaku siap mendapat teguran dari Bawaslu jika iklan tersebut dianggap menyalahi aturan.

“Ya monggo silakan. Kalau ada yang menyimpang atau kalau ada kesalahan-kesalahan, kami siap ditegur Bawaslu,” kata putra sulung Presiden RI Joko Widodo(Jokowi) saat ditemui di Solo Safari, Rabu (22/11).

Sebelumnya, iklan Prabowo – Gibran yang ditayangkan di televisi dilaporkan ke Bawaslu oleh sekelompok orang yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia.

Iklan berdurasi 30 detik itu mengampanyekan program makan siang dan susu Gratis yang menjadi salah satu program andalan pasangan Prabowo Gibran.

Dalam iklan tersebut ditampilkan serangkaian gambar anak-anak yang berbahagia dengan makanan dan susu di tangan. Pada bagian akhir ditampilkan kartun mirip Prabowo mengenakan seragam SD dengan tulisan Generasi Sehat Indonesia Maju. Terakhir muncul tulisan Prabowo – Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju.

Selain dianggap melanggar karena melibatkan anak-anak dalam pembuatannya, iklan tersebut juga dianggap melanggar waktu kampanye yang seharusnya baru dimulai 28 November mendatang.

Terpisah, Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra Budisatrio Djiwandono menampik ada anak-anak yang dilibatkan dalam video yang dimaksud.

Dia menjelaskan tokoh-tokoh dalam konten dimaksud adalah hasil kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

“Yang di-generate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa di mana anak-anak bisa makan, minum susu gratis, di mana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye,” ucap Budi.

Budi mengatakan TKN Prabowo-Gibran akan selalu menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak,” jelas Budisatrio.