Fatwa MUI: Haram Mendukung Agresi Israel ke Palestina

Berita157 views

Inionline.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan mendukung agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung haram.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” bunyi poin 4 dokumen fatwa MUI, dikutip Jumat (10/11).

Fatwa bernomor 83 Tahun 2023 ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Di sisi lain, fatwa MUI menyatakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel hukumnya wajib.

Dukungan itu bisa dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” bunyi fatwa tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh turut mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina”, ujar Niam.

Niam juga mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina. Upaya yang bisa dilakukan seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Ia mendesak pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.

“Pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” katanya.