Dewan Jabar Mochamad Ichsan Ingatkan Ada Sangsi Kurungan dan Denda bagi Masyarakat yang melakukan Kekerasan pada anak di Jawa Barat

Antar Daerah857 views

Bogor, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor Mochamad Ichsan Maoluddin menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak di RM Betawie, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Selasa (28/11/2023).

Dihadiri oleh puluhan komunitas ikatan guru TK (IGTK) Kabupaten Bogor, Ichsan dengan tegas mengingatkan peserta bahwa kasus kekerasan pada anak-anak masih kerap ditemukan.

“Memang kita masih rawan dengan kekerasan, bullying terhadap anak sampai sejauh mana kemudian pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat memayungi peraturan ini sehingga bisa melindungi anak-anak yang ada di Jawa Barat,” ujarnya.

“Salah satu sangsi Perda ini yang melakukan kekerasan pada anak adalah kurungan selama 3 bulan dan denda 50 juta rupiah, pasal ini juga berhubungan dengan junto Undang-Undang (UU) pasal pidana yang salah satunya ada pada UU TPKS,” lanjut Ichsan.

Temuan-temuan dirinya soal kekerasan pada anak yaitu kasuistik remaja putri yang harus putus sekolah atau kuliah akibat pernikahan dini serta bullying.

“Bullying ini adalah salah satu juga yang kerap kita dengar dan kita baca di beberapa media, itu tidak sepi pemberitaannya bahkan tidak hanya verbal tapi sampai ke fisik seperti penyiksaan,” tukasnya.

“Kemudian hal ini jadi perhatian karena viral itu sampai semua orang tahu, sehingga kami (DPRD Jabar) mendorong agar betul-betul undang-undang atau Perda ini ditegakkan tidak hanya sekadar macan kertas saja tetapi betul-betul bisa diaplikasikan,” pungkasnya.