Dalam Razia Uji Emisi, Pemprov DKI Incar Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun

Berita1157 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan tersebut akan diberhentikan jika melintas di titik-titik lokasi razia uji emisi untuk diperiksa ambang batas emisinya.

“Kendaraan yang usianya di atas tiga tahun itu menjadi bukan target tapi memang kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperkirakan usia kendaraannya lebih dari tiga tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisinya,” kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Menurutnya, apabila kendaraan tersebut tak lolos uji emisi, maka Polisi akan mengenakan sanksi. Ia menjelaskan sanksi tilang untuk kendaraan roda dua tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Ia mengatakan penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Asep menyebut DLH DKI Jakarta telah memiliki data kendaraan yang berada di wilayah ibu kota. Melalui data itu, DLH DKI Jakarta bisa mengecek usia kendaraan.

“Nanti pada saat pelaksanaan kita bisa ngecek umur kendaraan itu sudah di atas tiga tahun atau di bawah tiga tahun. Bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilakan untuk melintas melanjutkan perjalanan. Tapi bagi kendaraan yg di atas usia tiga tahun maka akan kami stop untuk kemudian melakukan uji emisi,” jelasnya.