13 November Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Berita1557 views

Inionline.id – Suhartoyo akan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggantikan Anwar Usman  pada Senin (13/11) pekan depan. Pelantikan itu akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra usai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pemilihan ketua dan wakil MK.

“Insya Allah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini. Mengucapkan sumpah di ruangan ini,” kata Saldi, Kamis (9/11).

Dia pun meminta doa kepada seluruh masyarakat agar bisa memperbaiki institusi MK. Selain itu, dia juga meminta dukungan publik agar MK dengan susunan kepemimpinan baru di bawah Suhartoyo lancar dalam menghadapi pemilu 2024.

“Mohon doa restu kita bersama agar Mahkamah Konstitusi bisa menapak secara pasti mulai dari hari ini untuk memperbaiki diri dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan terutama penyelenggaraan pemilu yang sebentar lagi akan menghampiri kita semua,” jelas dia.

Sebelumnya, Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, keputusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meski belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Lewat putusan MKMK, selain dihentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga dilarang terlibat dalam urusan penyelesaian hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran mengenai rapat permusyawaratan informasi hakim (RPH). Mereka menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis hasil pendapatnya di ruang publik.