Usai Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud Mesti Dapat Cuti dari Jokowi

Berita657 views

Inionline.id – Mahfud MD mesti cuti dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) usai resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.

“Beliau (Mahfud) harus mendapatkan izin cuti dari Bapak Presiden pada saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden di KPU pada Kamis, 19 Oktober 2023,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (18/10).

Idham menjelaskan hal itu merujuk pada Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden,” bunyi Pasal 15 aturan tersebut.

Lalu, Pasal 16 ayat (2) berbunyi, izin cuti dari Presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:

a. pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres dan izin cuti disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya menetapkan Mahfud sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar untuk Pilpres 2024. Hal itu disampaikan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan kesediaannya menjadi bakal cawapres pendamping Ganjar. Mahfud mengaku akan mendedikasikan diri bersama Ganjar, mulai dari ilmu, pengalaman, ketegasan, keteguhan sikap serta keberanian-keberanian yang selama ini dirinya upayakan untuk Indonesia.

KPU bakal membuka pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023.

Adapun pasangan Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke KPU pada Kamis (19/10) sekitar pukul 11.00 WIB.