Usai Dituding Jadi Penyebab Industri Tekstil Lesu, Kemenkeu Buka Suara

Ekonomi857 views

Inionline.id – Usai juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyinggung salah satu kebijakan kementerian ini menjadi penyebab industri tekstil di Indonesia lesu Kementerian Keuangan buka suara.

Berdasarkan pengamatan Kemenperin, produk tekstil untuk pasar ekspor tak terserap pasar luar negeri padahal ada industri di Kawasan Berikat.

Kawasan Berikat merupakan tempat penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Menanggapi tuduhan ini, Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengungkapkan kebijakan Kawasan Berikat cukup memuaskan.

“Kebijakan Kawasan Berikat adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri dan selama ini kinerjanya cukup memuaskan sebagai buah koordinasi dan sinergi antar-instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Yustinus, Minggu (1/10).

Kebijakan kawasan berikat, lanjut dia, merupakan upaya untuk mendukung industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, perbaikan mata rantai pasok, dan mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian.

“Hasilnya, terjadi peningkatan TKDN [tingkat komponen dalam negeri], penyerapan tenaga kerja, dan devisa hasil ekspor,” ungkap Yustinus.

Dia juga menerangkan pengusaha di Kawasan Berikat merupakan pengusaha yang berorientasi ekspor karena menjadi bagian permintaan dan pasokan global.

Dalam situasi tertentu, kata Yustinus, seperti saat permintaan global menurun kala pandemi Covid-19, Kemenkeu bisa memberi fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi sektor industri.

Lebih lanjut, Yustinus menerangkan untuk menjaga keadilan dengan pelaku usaha non Kawasan Berikat, penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Lain (wilayah NKRI) diperlakukan sebagai impor dan harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Untuk mendukung perekonomian nasional, Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, senantiasa berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan instansi lain termasuk Kementerian Perindustrian dan asosiasi pengusaha kawasan berikat, sehingga pengawasan selama ini berjalan efektif dan dapat menjaga fairness kepada semua pelaku usaha,” ujar dia.

Sebelumnya, jubir Kemenperin menyebut indeks kepercayaan industri (IKI) turun tiga bulan berturut-turut. Pada September 2023, IKI berada di posisi 52,52. Capaian melambat dari bulan sebelumnya yang menyentuh 53,22.

Beberapa subsektor yang masih kontraksi di September ini mencakup tekstil, pakaian jadi, barang dari kayu, industri pengolahan lain, dan industri galian bukan logam.

Berdasarkan hasil pengamatan Kemenperin, produk tekstil untuk pasar ekspor tidak terserap oleh pasar luar negeri.

“Kan ada namanya industri di kawasan berikat yang impor produk tekstil kemudian diproduksi dan tujuannya ekspor. Karena pasar ekspornya melemah, banyak produk tekstil tersebut tidak terserap,” beber Febri dalam Konferensi Pers IKI September 2023 di Kemenperin, Jakarta Selatan, Jumat.

Febri lalu mengutip peraturan menteri keuangan (PMK) yang menyatakan bahwa produk ekspor tidak terserap oleh pasar luar negeri bisa dijual di pasar domestik. Namun, dia tak membeberkan peraturan mana yang dimaksud.

“Kami melihat itu menjadi masalah. Jadi banyak produk-produk industri kawasan berikat orientasi ekspor malah masuk pasar domestik,” ungkap dia.

Jubir Kemenperin itu juga menyebut lesunya pasar tekstil tanah air karena banjir produk impor.