8 Dokter Dipolisikan Terkait Anak yang Alami Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Inionline.id – Seorang anak berinisial A (7) mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit di Kota Bekasi. Kini, sang orang tua pun melaporkan delapan dokter atas kasus dugaan malpraktik ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun, dan terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.

“Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan,” kata Cahaya di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).

Cahaya menerangkan proses operasi yang dialami korban terjadi pada Selasa (19/9). Saat itu, kakak A yakni J (10) juga turut menjalani operasi amandel.

Menurut Cahaya, A lebih dulu menjalani proses operasi dan disusul sang kakak. Setelah operasi, A tak kunjung sadarkan diri. Padahal, J sudah sadar beberapa jam usai operasi.

Cahaya menyebut dokter sudah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan A, tetapi tak ada hasil. Dokter pun mendiagnosis A mengalami mati batang otak.

“Dokter mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak. Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian, ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” tutur dia.

Cahaya menuturkan total ada delapan orang dokter yang dilaporkan. Mereka adalah dokter terlibat dalam penanganan A, termasuk direktur rumah sakit tersebut.

“Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ucap dia.

Para dokter ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sudah berupaya menghubungi pihak rumah sakit terkait laporan tersebut, tetapi hingga berita ini ditulis mereka belum memberikan respons.