Polisi Tilang 2.402 Pengendara Selama 2 Pekan Operasi Zebra Jaya 2023

Berita557 views

Inionline.id – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 pada 18 September hingga 1 Oktober Polisi memberikan sanksi tilang terhadap 2.402 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sanksi tilang dikenakan lewat sistem elektronik atau e-TLE.

“Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (3/10).

Trunoyudo menjelaskan ribuan pelanggar itu ditilang menggunakan e-TLE. Rinciannya, 2.718 menggunakan menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.

Selain memberikan sanksi tilang, kata Trunoyudo, dalam operasi ini polisi juga memberikan teguran terhadap para pengendara kendaraan bermotor.

“Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 29.652,” ucap dia.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, dari ribuan pelanggar yang ditilang mayoritas adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Tercatat ada sebanyak 2.021 pelanggar.

Selanjutnya, sebanyak 190 pengendara melanggar aturan marka jalan dan 81 pengendara roda empat menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian, ada 76 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan, 23 pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.

Dalam Operasi Zebra Jaya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran. Yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar.