Pj Gubernur DKI Jakarta Ganti Nama Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu

Antar Daerah557 views

Inionline.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tingkat kelurahan di wilayah Ibu Kota menjadi Puskesmas Pembantu.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 636 Tahun 2023 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu. Aturan tersebut ditandatangani oleh Heru Budi pada 25 September 2023.

“Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu,” demikian bagian poin ke satu Kepgub tersebut.

Nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat kelurahan di Jakarta dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut.

Misalnya, Puskesmas Kelurahan Kuningan Barat di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berubah menjadi Puskesmas Pembantu Kuningan Barat. Kemudian, Puskesmas Kelurahan Pancoran menjadi Puskesmas Pembantu Pancoran.

Adapun Kepgub tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut yakni sejak 1 Januari 2023.