Pemkab Tangerang Raih WTP 15 Kali, Puspemnya Satu-Satunya yang Belum Bersertifika”

Ekonomi, Headline757 views

Tanggerang – Pemkab Tangerang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 15 tahun berturut-turut.Namun ,Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang belum bersertifikat.Hal ini menjadi pertanyaan publik,karena opini WTP menunjukkan bahwa Pemkab Tangerang memiliki tata kelola keuangan yang baik.

Hal ini menjadi bahan pertanyaan yang ditujukan Forum Pemimpin Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) dengan rombongan yang dipimpin oleh Junaidi Rusli (Waketum) ,Radi Iswan (Wasekjen),Abie Jumaedi,Abdul Rohman,Jickris,Malik dan Dodi (Perwakilan FPRMI Banten) dalam audensi dan wawancara tatap muka yang diterima oleh Arie Hendarto (Kasubdit Auditorat) ,Junaidi ,Dwi dan Uli serta jajaran Humas BPK Perwakilan Banten.

“Kami menanyakan hal apa yang mendasari diberikannya opini WTP 15 tahun berturut-turut kepada Pemkab Tangerang,Kota Tangsel,Kota Tangerang dan Provinsi Banten serta wilayah lainnya,”kata Junaidi yang di kenal dengan Edi Rusli itu.

“Terlebih setelah kami baca dari hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja keuangan Kota/Kabupaten di provinsi Banten,banyak kami cek temuan BPK
terhadap kinerja keuangan mereka khusus untuk Kabupaten Tangerang yang sudah 15 tahun berturut-turut menerima opini WTP padahal hanya 13,8% asetnya yang bersertifikat dan Puspemkab Tangerang karena kinerja keuangannya dianggap terbaik di Indonesia tapi Puspem termasuk yang belum bersertifikat,”tambah Edi.

“Juga untuk provinsi Banten yang aset tanah Situ Cipondoh seluas 121,757 ha yang tanahnya sebagian dikuasai oleh pihak ke-3 dan malah terbit sertifikat sebanyak 16 sertifikat yang diklaim oleh pihak swasta,serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemprov Jabar dan PT.Griya Tritunggal Paksi (GTP) dan sertifikatnya diagunkan ke bank,kenapa Pemprov Banten terkesan diam saja,” tambah Edi.

“Ada anggaran yang dikucurkan melalui DPUPR Banten sebesar 33 M untuk revitalisasi Situ Cipondoh kok bisa,padahal status tanahnya masih dalam sengketa,”kata Edi lagi.

Sementara Arie Hendarto menanggapi pertanyaan itu mengatakan.
“Ada 6 penilaian yang membuat BPK memutuskan apakah Kota/Kabupaten itu mendapat opini WTP,WDP atau mungkin Disclaimer,salah satunya pemakaian APBD Tahun Anggaran yang melebihi batas maksimal,Kabupaten Tangerang dan provinsi Banten sudah melebihi dari capaian nasional yang hanya 70%,sementara Banten dan Tangerang sudah diatas 85%,”kata Arie.

“Adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2015 dan PP No.28 tahun 2020,juga ikut mempengaruhi itu dan beberapa faktor lain,kalau mau jujur Kabupaten Pandeglang yang paling buncit kinerja keuangannya diantara 8 Kota/Kabupaten di Banten,”tambah Arie.

Ketika ditanya bahwa sebelum ada 2 PP itu Pemkab Tangerang sudah mendapat WTP Arie tidak spesifik me jawab.

“Yang paling penting status tanah yang dibangun dapat berdiri tanpa ada gangguan walaupun sertifikatnya masih belum jelas,di Riau dan Papua malah lebih parah lagi,” jelas Arie.

Diakhir pertemuan dengan waktu yang singkat karena menjelang sholat Jumat, Junaidi Rusli dan Arie Hendarto besepakat akan terus melakukan komunikasi agar independensi BPK Banten dapat terus terjaga,dan FPRMI siap memberikan masukan dan data yang mungkin tidak dipunyai oleh BPK Banten,agar Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang terjamin kepastian hukumnya atas kepemilikan tanah mereka.