Mayoritas Dikirim ke AS Ekspor Kratom Indonesia

Berita757 views

Inionline.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat Amerika Serikat (AS) menjadi negara tujuan ekspor kratom terbesar Indonesia sepanjang Januari-Mei 2023.

Kratom merupakan obat alternatif sebagai penawar rasa sakit untuk berbagai kondisi medis. Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom menuai banyak kontroversi karena dampaknya yang memiliki efek candu.

Berdasarkan bahan paparan Kemendag yang dirilis pada 24 Juli 2023, nilai ekspor ke AS mencapai US$4,86 juta atau sekitar Rp76,19 miliar. Jumlah ini merupakan 66,3 persen dari total ekspor kratom RI.

Secara berurutan di bawah AS, nilai ekspor kratom ke Jerman mencapai US$0,61 juta atau 8,27 persen. Lalu, India sebesar US$0,44 juta atau 6 persen, Republik Ceko US$0,39 juta atau 5,31 persen, dan Jepang US$0,28 juta atau 3,8 persen.

Kemudian, nilai ekspor kratom ke Belanda mencapai US$0,21 juta atau 2,82 persen, China US$0,18 juta atau 2,4 persen, dan Korea Selatan US$0,12 juta atau 1,69 persen.

Selanjutnya, nilai ekspor ke Taiwan mencapai US$0,06 juta atau 0,78 persen dan Uni Emirat Arab US$0,04 juta atau 0,61 persen.

Berikutnya, nilai ekspor kratom mengalami tren kenaikan sejak 2019 hingga 2022. Tercatat pada 2019 nilai ekspor kratom mencapai US$9,95 juta dengan volume 5,33 ribu ton.

Kemudian naik menjadi US$13,16 juta dengan volume ekspor 4,25 juta ton pada 2020. Lalu, pada 2021 nilai ekspor kratom kembali naik menjadi US$15,22 juta dengan volume 4,37 ribu ton.

Lalu, pada 2022 nilai ekspor kratom naik lagi menjadi US$15,51 juta dengan volume 8,21 ribu ton. Namun, pada 2022 nilai ekspor kratom anjlok menjadi US$4,82 juta dengan volume 2,25 ribu ton.

Adapun total nilai ekspor kratom RI pada periode tersebut mencapai US$7,33 juta atau setara Rp114,92 miliar (asumsi kurs Rp15.678 per dolar AS). Sementara, volume ekspornya mencapai 3,41 ribu ton.

Kemendag menegaskan ekspor kratom saat ini masih tidak dilarang. Pasalnya, belum ada aturan khusus yang mengikat terkait ekspor tanaman itu.

“Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi Kemendag di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (5/10) lalu.

Hingga kini, sambung Didi, wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta BNN.

Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Namun, belum ada keputusan mengenai aturan perdagangan kratom.

Kemendag sendiri sangat berhati-hati dalam melakukan ekspor kratom meski belum ada aturan tertulis yang melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kratom sudah memiliki harmonized system code (kode HS).