Gegara Lalai Awasi Kredit, Paylater Akulaku Dibatasi OJK

Ekonomi657 views

Jakarta, Inionline.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia.

Pembatasan penyaluran pembiayaan itu tertuang dalam SR-1/PL.1/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W Budiawan mengungkapkan pihaknya menerapkan pembatasan lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh wasit industri jasa keuangan itu.

“Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas (Akulaku), maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” ujar Bambang dalam keterangan resmi, Senin (23/10).

Selanjutnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan.

Perbaikan itu tertuang dalam rencana yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengakui pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan pada produk paylater-nya.

“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” ujar Efrinal.