Buat Perusahaan Asuransi Kecil, OJK Bakal Terbitkan Aturan Holding

Berita557 views

Inionline.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan terkait kebijakan holding bagi perusahaan asuransi kategori kecil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut dilakukan menyusul rencana kenaikan modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

Dalam beleid baru itu, kata dia, pihaknya akan dilakukan pengelompokan terhadap seluruh perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal yang dimiliki.

“Nanti ada dua Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Nanti ada kelompok KPPE 1 dan KPPE 2,” ujarnya dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10).

Ogi menjelaskan nantinya perusahaan asuransi yang masih belum memenuhi modal minimum akan diklasifikasikan sebagai Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Ia mengatakan perusahaan yang masuk dalam klasifikasi KUPA akan diatur untuk membentuk holding terhadap perusahaan atau kelompok asuransi dari kategori KPPE.

“Jadi aturannya seperti itu tapi memilih siapa perusahaan induknya terserah mereka masing-masing, kita enggak memaksa,” jelasnya.

Melalui aturan tersebut, Ogi mengatakan diharapkan seluruh perusahaan asuransi yang masuk kategori KUPA akan memiliki pemodalan yang lebih kuat. Sehingga dapat mengantisipasi kemungkinan gagal bayar di kemudian hari.

“Asuransi itu kan kapabilitas permodalannya harus kuat sehingga dia harus berinduk kepada perusahaan asuransi induk sehingga akan semakin kuat,” tuturnya.

“Kalau modalnya kuat daya tahannya kalau terjadi gagal bayar menjadi semakin kuat. POJK nya dalam waktu dekat akan keluar,” imbuhnya.