Soal Penguatan Sistem Produksi Jamu Presiden Jokowi Merilis Aturan Baru

Headline, Nasional757 views

Inionline.id – Aturan baru yang berkaitan dengan peningkatan sistem produksi jamu di Indonesia telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan tersebut terdokumentasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, yang dirilis pada Kamis (14/9).

Dalam peraturan ini, Jokowi mengatur beberapa aspek, termasuk strategi pengembangan jamu yang mencakup penguatan sistem produksi, peningkatan pangsa pasar, peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Selain itu, peraturan ini juga merinci pengembangan sistem informasi jamu terpadu, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian dan perlindungan sumber daya bahan baku, serta peningkatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.

Dalam hal penguatan sistem produksi, Jokowi merumuskan program-program seperti penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen, peningkatan mutu dalam sistem produksi yang terintegrasi, dan diversifikasi produk jamu.

Program penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen mencakup pengembangan sumber bahan baku jamu, pengembangan pusat budidaya bahan baku jamu, serta pengembangan desa/kampung jamu yang ramah lingkungan dan mendukung warisan budaya nusantara.

Untuk program penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu, langkah-langkah melibatkan pengembangan pusat pengolahan jamu, penguatan olahan jamu berbasis kearifan lokal, pembinaan usaha mikro kecil menengah dalam bidang jamu, perizinan produksi jamu yang lebih mudah, dan memastikan produk jamu memenuhi persyaratan kehalalan.

Aturan ini dikeluarkan oleh Jokowi sebagai upaya untuk melindungi dan mengembangkan industri jamu di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan penggunaan dan manfaat jamu secara berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kebijakan itu akan menjadi panduan bagi kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pemanfaatan jamu. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, daya saing, dan mengembangkan potensi sumber daya manusia, dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari.

Dalam pelaksanaannya, pengembangan dan pemanfaatan jamu perlu dilakukan secara terkoordinasi, sinergis, dan sinkron dengan partisipasi yang terstruktur dari berbagai pihak yang berkepentingan.