Permendikbudristek 53/2023 Mendorong Kampus Lebih Berani Luluskan Mahasiswa Tanpa Skripsi

Pendidikan357 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui aturan baru di Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat lulus S1. Aturan ini mendorong kampus lebih berani meluluskan mahasiswa tanpa skripsi.

Wakil Direktur Bidang Akademik Poltek Negeri Jember, Surateno, mengungkapkan pihaknya telah mencoba menjalankan kebijakan tersebut. Mahasiswa bisa lulus dengan tugas akhir selain skripsi.

“Ini sebenarnya sudah kami coba jalankan dua tahun lalu, kami mulai mencoba mengakomodir berbagai tugas akhir untuk mahasiswa,” beber Surateno dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis, 7 September 2023.

Dia mengatakan dengan hadirnya Permendikbudristek tersebut, pihaknya lebih berani. Artinya, tidak ada lagi keraguan meluluskan mahasiswa dengan tugas akhir selain skripsi.

“Dengan adanya Permendikbudristek ini, kami semakin berkayakinan ada payungnya, kami akan coba lagi untuk berbagai bentuk tugas akhir lainnya,” tutur dia.

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang tidak lagi menjadikan skripsi sebagai syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa S1. Menurutnya, langkah tersebut bentuk kemerdekaan belajar sebab kampus bisa menentukan sendiri cara mereka meluluskan mahasiswanya.

“Ya justru menurut saya ini adalah sesuatu kebijakan yang memberikan kemerdekaan kepada kampus ya. Kepada anak-anak mahasiswa bahwa skripsi bukan satu-satunya syarat untuk mereka bisa lulus dan menyelesaikan pendidikan tinggi,” kata dia.

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia.