Pemprov DKI Menyebut Water Mist Efektif Kurangi Separuh Polutan Udara

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim penyemprotan uap air (water mist) efektif mengurangi separuh konsentrasi Particulate Matter (PM2.5).

PM2.5 merupakan polutan berbentuk debu, jelaga, asap berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron atau µm (mikrometer atau sepersejuta meter).

“Kurangi separuh PM 2.5. Misalnya kadar PM heboh-heboh 150, berkurang setengahnya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (31/8).

Menurut Asep, biaya pemasangan water mist di gedung-gedung tinggi jauh lebih murah jika dibandingkan dengan penyemprotan air ke jalan.

“Makanya itu dibanyakin (water mist) buat saya itu jauh lebih murah. Daripada kalau pakai water canon mau berapa keliling kan, belum airnya mahal, bensinnya mahal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Asep yakin pemilik gedung perusahaan swasta tidak akan terbebani untuk memasang water mist.

“Rp50 juta kisaran, dan biaya operasional murah, jadi Rp53 ribu per hari,” katanya.

Asep mengatakan, berdasarkan data Pemprov DKI, ada 1.300 gedung dengan lebih dari delapan lantai di Jakarta. Gedung-gedung tersebut yang disarankan untuk memasang alat water mist.

“Kami berharap sih memang ini kan, itu tidak mahal alatnya, kemudian juga operasional tidak mahal, seharusnya itu tidak menjadi hal yang memberatkan bagi gedung,” katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bakal menerapkan water mist sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Heru juga mengatakan akan memanggil pemilik dan pengelola gedung tinggi di Jakarta.

“Jadi seperti menyemprotkan dari gedung di lantai paling atas itu menyemprotkan water mist, sehingga untuk bisa mengurangi polusi secara serentak,” kata Heru dalam jumpa pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8).

Sementara itu, Pemprov DKI menyatakan akan berhenti penggunaan water cannon untuk menyemprot jalan sebagai cara mengatasi buruknya polusi udara di Ibu Kota. DLH DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan tersebut.