PEMENUHAN LOGISTIK PEMILU TAHUN 2024

Berita1957 views

Inionline.id – Pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapanlainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya atau yang dikenal sebagai logistik Pemilu menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas. Oleh karena itu, pemenuhan logistik Pemilu harus dilaksanakan secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran serta efektif dan efisien.

Untuk mengoptimalkan pemenuhan logistik Pemilu yang lebih singkat jadwal waktunya dibanding Pemilu Tahun 2019, KPU telah menyiapkan strategi dengan membagi kewenangan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu kepada Sekretariat Jenderal KPU serta Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kotasebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Selain itu KPU bersama-sama dengan LKPP menyiapkan strategi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektonik Nasional untuk beberapa logistikPemilu dengan tetap memenuhi amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui pengadaan barang/jasa beberapa logistik Pemilu yang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Berikut disampaikan Jenis Logistik Pemilu Tahun 2024 Melalui Katalog Elektronik Nasional:

LOGISTIK PEMILU 2024 TAHAP I

Perkembangan pemenuhan logistik Pemilu Dalam Negeri sampai dengan saat ini terkait pengadaan barang/jasa Tahap I terhadap logistik Pemilu yang berbasis Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 meliputi Kotak Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, dan Segel Plastik (Cable Ties) sebagai Alat Pengaman Lainnya Pengganti Gembok dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kontrak payung logistik Pemilu Tahap I yang dilaksanakan antara LKPP dengan penyedia pada tanggal 18 September 2023 merupakan proses penting dalam tahap pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Nasional. Logistik Pemilu Tahap I yang telah ditenderkan meliputi
Kotak Suara,Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, dan Segel Plastik (Cable Ties) sebagai Alat Pengaman LainnyaPenggantiGembok.Selanjutnya setelah proses tersebut akan dilaksanakan pemesanan (e-purchasing) sesuai kewenangan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II PKPU Nomor 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2023. Kewenangan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh untuk pemesanan Kotak Suara,Tinta, Bilik Pemungutan Suara, dan Segel, sementara itu untuk Segel Plastik dilaksanakan oleh Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota;

2. Pencantuman produk oleh penyedia dalam Katalog Elektronik Nasional pada tanggal 19 September 2023 dengan nama etalase Konsolidasi Logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap I;

3. Pelaksanaan “Klik Nasional” pemesanan (e-purchasing) dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20-23 September 2023; dan

4. Produksi dan pengiriman logistik Pemilu Tahap I ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sejak tanggal 23 September sampai dengan 21 November2023 selama lebih kurang 60 hari kalender.

Berikut Kebutuhan Logistik Pemilu 2024 Tahap 1

Kotak Suara : 4.164.552 buah
Bilik Suara : 3.280.644 buah
Segel Plastik : 24.364.423 buah
Tinta : 1.640.322 botol
Segel : 93.850.362 keping

Persiapan pengadaan barang/jasa Tahap II terhadap logistik Pemilu yang berbasis Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota rencananya akan ditetapkan pada tanggal 4 November 2023 serta Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden rencananya akan ditetapkan pada tanggal 14 November 2023.

Pada tanggal 2 Juli 2023, KPU telah menetapkan DPT Nasional berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 204.807.222 terdiri dari:
a. pemilih dalam negeri: 203.056.748
laki-laki 101.467.243 dan perempuan 101.589.505
b. pemilih luar negeri: 1.750.474
laki-laki 751.260 dan perempuan 999.214

2. Jumlah Kecamatan: 7.277

3. Jumlah Desa/Kelurahan: 83.731

4. Jumlah TPS Dalam Negeri: 820.161

5. Jumlah TPS Luar Negeri: 3.059 di 128 perwakilan luar negeri (95 negara) terdiri dari:
a. TPSLN: 828
b. KSK: 1.579
c. POS: 652

JUMLAH DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN JUMLAH KURSI

LOGISTIK PEMILU 2024 TAHAP II

Adapun Logistik Pemilu Tahap II meliputi Surat Suara (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), Sampul,Formulir, Alat Bantu Tunanetra (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif DPD), dan Daftar Pasangan Calon dan Daftar Calon Tetap (DCT) yang rencana pengadaan barang/jasa dan pemenuhannya dapat disampaikansebagai berikut:

1. Pelaksanaan reviu referensi harga untuk logistik Pemilu Tahap II telah dilaksanakan pada tanggal 22-26 Agustus 2023 oleh Inspektorat dengan pendampingan BPKP;

2. Penyampaian referensi harga dan spesifikasi teknis kepada LKPP sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Katalog Elektronik Nasional logistik Pemilu Tahap II pada tanggal 15 September 2023;

3. Pelaksanaan pengenalan pasar (market sounding) logistik Pemilu Tahap II direncanakan pada tanggal 22 September 2023;

4. Penyusunan HPS, KAK, dan dokumen pemilihan direncanakan pada tanggal 23 September 2023;

5. Pelaksanaan reviu HPS, KAK, dan dokumen pemilihan oleh Inspektorat denganpendampingan BPKP direncanakan pada tanggal 24-25 September 2023;

6. Pelaksanaan verified produk jasa pengiriman/distribusi Tahap II pada tanggal 25-30 September 2023;

7. Pengumuman lelang logistik Pemilu Tahap II untuk Katalog Elektronik Nasional direncanakan pada tanggal 26 September 2023;

8. Pelaksanaan kontrak payung logistik Pemilu Tahap II direncanakan pada tanggal 3 November 2023;

9. Pencantuman produk oleh penyedia dalam Katalog Elektronik Nasional pada tanggal 6 November 2023 dengan nama etalase Konsolidasi Logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap II;

10. Pelaksanaan “Klik Nasional” pemesanan (e-purchasing) direncanakan pada tanggal 6-7 November 2023 untuk Pemilu Legislatif dan tanggal 14-15 November 2023 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

11. Produksi dan pengiriman logistik Pemilu Tahap II ke tempat penyimpanan/gudangKPU Kabupaten/ Kota sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 14 Januari 2024 selama lebih kurang 60 hari kalender; dan

12. Proses sortir lipat, pengepakan, dan distribusi ke TPS (H-1) oleh KPU Kabupaten/Kota untuk logistik Pemilu Tahap I dan Tahap II pada tanggal 15 Januari-13 Februari 2024 selama lebih kurang 30 hari kalender.

Berikut Kebutuhan Logistik Pemilu 2024 Tahap II

Surat Suara : 1.208.921.320 lembar
Sampul : 61.161.473 lembar
Formulir : 8.137.230 set
Alat Bantu Tuna Netra : 1.640.322 lembar (PPWP+DPD)
Daftar Pasangan Calon dan Daftar Calon Tetap : 820.161 lembar

Salah satu indikator pemilu demokratis adalah predictable procedure but unpredictable result. Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus merencanakan situasi yang tidak diprediksi, termasuk logistik. KPU juga melakukan Zonasi Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Logistik Pemilu 2024 Tahap II dengan berbagai pertimbangan.

Ada daerah-daerah dengan pemilih besar dan ragam dapilnya banyak, tetapi ada daerah-daerah dengan jumlah pemilih sedikit dan lokasinya jauh dari pabrik yang mencetak logistik pemilu. Jika daerah yang jumlah pemilihnya sedikit, jauh dari percetakan tidak dibuatkan zonasi dengan tempat lain yang jumlah pemilihnya besar dan lokasinya jauh dengan percetakan, pasti biayanya akan besar dan potensial
penyedia barang tidak akan mengambil karena risikonya tinggi. Pembagian zonasi ini semacam subsidi silang, karena pemilihnya yang besar akan digabungkan dengan daerah yang pemilihnya sedikit dan jaraknya jauh.

B. LOGISTIK PEMILU LUAR NEGERI

Adapun pemenuhan Logistik Pemilu Luar Negeri direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023 dengan jadwal sebagai berikut:

1. Jadwal proses pengadaan barang/jasa, produksi, dan pengiriman untuk logistikPemilu luar negeri bersamaan dengan jadwal untuk pemenuhan logistik Pemilu dalam negeri yang pemenuhannya secara khusus mendahulukan logistik Pemilu untuk Pemilih Pos, dan secara umum dengan skala prioritas pengiriman berdasarkan indikator-indikator yang terdiri dari:

a. jumlah Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN);
b. estimasi waktu tempuh;
c. zonasi (region); dan
d. geopolitis (kondisi geografis, kebijakan negara setempat, wilayah rawan konflik, hari-hari besar keagamaan/natal, tahun baru, dan imlek, serta isu hubungan diplomatik, dll).

2. Pengadaan jasa distribusi logistik Pemilu luar negeri direncanakan pada tanggal1 November-2 Desember 2023;

3. Sortir lipat direncanakan pada tanggal 2-12 Desember 2023;

4. Pengemasan ke dalam kantung diplomatik direncanakan pada tanggal 3 – 31 Desember 2023;

5. Pengiriman ke PPLN direncanakan pada tanggal 3-31 Desember 2023;

6. Penyiapan Surat Suara pemilih Pos di PPLN direncanakan pada tanggal 6 Desember 2023-11 Januari 2024;

7. Pengiriman Surat Suara pemilih Pos di PPLN direncanakan pada tanggal 15 Desember 2023-11 Februari 2024;

8. Penyiapan logistik TPSLN dan KSK di PPLN direncanakan pada tanggal 24- 31Januari 2024;

9. Pengiriman logistik ke TPSLN dan KSK di PPLN direncanakan pada tanggal 28 Januari – 3 Februari 2024; dan

10. Pemungutan suara di TPSLN dan KSK direncanakan pada tanggal 4 – 10 Februari 2024.

Mempertimbangkan jadwal tersebut di atas, maka KPU menentukan prioritas, region dan perkiraan jadwal pengiriman logistk luar negeri sebagai berikut:

Berdasarkan Konsolidasi Pengadaan Logistik Pemilu 2024, KPU telah melakukan total efisiensi sebesar 42,72% dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan logistik pemilu tahap pertama sebesar Rp. 527 M, sehingga anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan logistik tahap pertama turun Rp. 225 M menjadi Rp. 302 M.

Berikut disampaikan data hasil Konsolidasi Pengadaan Logistik Pemilu 2024:

KPU mengapresiasi kerja sama dengan LKPP selama ini dalam rangka pemenuhan logistik Pemilu Tahun 2024 dan berharap LKPP tetap melakukan pendampingan kepada KPU dalam pemenuhan logistik Pilkada Tahun 2024 untuk mewujudkan pemenuhan logistik Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang transparan, profesional, dan berintegritas. [Humas KPU]