Mulai Oktober Anggota DPRD Sebut PJLP DKI Dapat Rapelan Gaji UMP 2023

Berita1457 views

Inionline.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Purwanto mengatakan pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerima rapelan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 yakni sebesar Rp4,9 juta pada Oktober 2023 mendatang.

Adapun saat ini upah PJLP masih mengacu pada UMP 2022 dengan besaran Rp4,6 juta.

Purwanto mengatakan dirinya sempat mempertanyakan terkait gaji PJLP Pemprov DKI yang tak sesuai UMP 2023 dalam rapat komisi A DPRD DKI Jakarta yang digelar di Grand Cempaka Resort Convention, Cipayung, Jawa Barat, Kamis (14/9).

“Benar saya sampaikan pertanyaan itu di rapat komisi A dalam pembahasan perubahan APBD 2023 kemarin dan dijawab langsung oleh asisten pemerintahan,” kata Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).

Purwanto pun mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyesuaikan upah PJLP Pemprov DKI Jakarta sesuai UMP 2023 yakni sebesar Rp4,9 juta. Menurutnya, dengan penyesuaian tersebut, Pemprov DKI sudah melaksanakan aturan yang telah ada.

“Yakni aturan UMP Pemprov DKI sebesar Rp4,9 juta setiap bulannya,” ucapnya.

Purwanto mengatakan usulan itu pun disetujui oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

Berdasarkan keterangan Sigit, kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan membayarkan rapelan upah tersebut pada Oktober 2023 mendatang.

“Pembayaran rapelan tersebut Oktober sesuai jawaban pak asisten,” ujar Purwanto.

Melansir Antara, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengaku baru bisa menaikkan gaji PJLP DKI Jakarta sesuai dengan UMP 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan penyebab gaji PJLP masih di bawah UMP 2023 dikarenakan APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu.

Sementara, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan pada November 2022. Sehingga, gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI 2022.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp4.901.798 pada Desember 2022.

Telah menghubungi Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko terkait pernyataan tersebut, namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini ditulis.