Mulai Hari Ini Polisi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Berita1157 views

Inionline.id – Terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang pada Jumat (1/9).

Sebelum penerapan tilang, Ditlantas Polda Metro bersama Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara sejak beberapa hari yang lalu.

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8).

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merujuk pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.

Doni menerangkan dalam pelaksanaannya polisi bakal mengecek secara acak kendaraan yang melintas di lokasi penindakan.

“Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu, atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” ujarnya.

Bagi kendaraan yang sebelumnya sudah melakukan uji emisi, kata Doni, juga tetap dilakukan pengecekan. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.

“Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu,” ucap Doni.

“Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya,” sambungnya.