Merasa Proyek Tol Desari III diduga Tidak Adil, Warga Pabuaran Bojonggede Adukan Keluhan ke Fraksi PKS

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Sejumlah pengurus RW di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, mendatangi Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Senin (11/9). Nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak negosiator proyek Jalan Tol Desari seksi III ini menjadi pokok masalah yang dibicarakan dalam kesempatan tersebut.

Rombongan diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS, H. Fikri Hudi Oktiarwan dan H. Irvan Baihaqi Tabrani, Anggota DPRD yang berasal dari Bojonggede.

Dalam paparannya, pimpinan rombongan yang juga Ketua RW 17, Haryanto, menyampaikan terjadi perbedaan mencolok dari taksiran harga penggantian antara kelurahan di wilayah Kota Depok dengan Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Warga menginginkan transparansi dalam penetapan besarnya penggantian. Hal ini dikarenakan belum pernah dilakukan musyawarah tentang kesepakatan harga,” tegas Haryanto.

Pihaknya menambahkan, ketika menanyakan hal itu kepada pihak yang dianggap mengetahui, jawabannya adalah mereka diminta untuk menerima saja.

Dengan harga yang tidak layak, warga terdampak tidak bisa untuk membeli tempat tinggal baru sebagai penggantinya.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS, Fikri Hudi Oktiarwan mengungkapkan, pihaknya akan membantunya.

“Dari Fraksi PKS, insya Allah, akan menjembatani masyarakat kita dengan para pihak terkait. Semoga apa yang menjadi permasalahan keberatan ini bisa dicarikan jalan, solusi yang terbaik,” ungkap Fikri.

Karena Jalan Tol Desari merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, maka harus melakukan komunikasi dengan Fraksi PKS di DPR RI yang bermitra dengan Badan Pengelola Jalan Tol dan Kementerian PUPR.

Berikut adalah 11 point keluhan warga soal rencana pembangunan Toll Desari III :

1. Terjadi perbedaan yang mencolok dari taksiran harga penggantian antara Wilayah Kota Depok dengan Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

2. Menurut pendapat kami ada suatu hal yang kurang transparan dalam penetapan besarnya penggantian, dikarenakan belum pernah dilakukan musyawarah tentang kesepakatan harga.

3. Tidak disosialisasikan dengan baik, aturan atau landasan hukum yang dipergunakan sebagai dasar penetuan tarif dalam menentukan nominal penggantian.

Ketika kami menanyakan kepada pihak yang kami anggap mengetahui, maka jawabannya kami diminta terima saja, karena sudah ditetapkan dan tidak mungkin untuk bisa di rubah atau dinaikkan nominal harga penggantiannya.

5. Kami tidak tahu apakah antara anggaran yang dipergunakan bersumber dari APBN atau lainnya (dari investor) dan yang akan dicairkan sebagai uang penggantian sudah seimbang? Kami sangat khawatir tidak seimbang.

6. Kami merasa dana yang akan dicairkan sebagai uang penggantian sangat kecil dan tidak manusiawi serta jauh dari layak.

7. Bersama ini kami lampirkan copy rencana jumlah pencairan penggantian dari beberapa warga kami yang sudah menerima nominal penggantian, sesuai appraisal dari KJPP TOTO SUHARTO & REKAN.

8. Perihal penggantian fasos dan fasum serta jalan lingkungan, ketika kami menanyakan kepada pihak BPN, dijawab bahwa penggantian tersebut akan diserahkan ke PEMDA namun tidak dijelaskan alasan serta dasar pengalihan penerimanya.

9. Bahkan ketika pada kesempatan untuk bertanya secara lisan kepada BPN/Panitia (Ibu Mira) beliau menjawab “diwakafkan saja sebagai amal jariah” hal ini menurut kami adalah jawaban yang tidak sepantasnya di ucapkan oleh seorang pejabat publik ketika menerima keluhan dari warga.

10.Kami juga sudah menanyakan secara tertulis kepada pihak yang kami anggap punya kewenangan, tetapi tidak ada jawaban dan respon dari pihak terkait (copy surat terlampir).

11. Kami juga sudah menanyakan secara tertulis kepada pihak yang kami anggap punya kewenangan, tetapi tidak ada jawaban dan respon dari pihak terkait (copy surat terlampir). Sebagai informasi kepada Bapak, bahwa luas lahan / tanah fasos dan fasum serta jalan lingkungan di area yang terkena pembebasan jalan toll tersebut (di 14 RT dari 5 RW) kurang lebih 14.000 m2 (empat belas ribu meter persegi) namun yang tercatat kurang lebih 7.315 m2 (tujuh ribu tiga ratus lima belas meter persegi) dikarenakan ada beberapa yangtidak terdata (copy terlampir).