Karena Emosi Ditegur Tak Pakai Helm, WNA Inggris Tampar Polisi di Bali

Inionline.id – Warga Negara Asing (WNA) di Bali mendorong hingga menampar petugas kepolisian lantaran tak terima ditindak atas pelanggaran aturan lalu lintas.

Aksi WNA Inggris bernama Adam Alexander Murray itu viral di media sosial. Pelaku akhirnya diamankan di Canggu, Badung pada Selasa (19/9) usai anggota polisi lalu lintas (polantas) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kota Denpasar.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polda Bali.

“Saat ini tindakan yang dilakukan mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (20/9).

Jansen menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/9) lalu di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat itu WNA Inggris tersebut mendorong anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Puji Santoso yang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara.

Pelaku terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N’Max bernomor polisi 3085 FCP.

WNA laki-laki berusia 29 tahun itu sedang berhenti karena lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, namun polisi mendapati ia sedang membonceng penumpang WNA perempuan yang tidak menggunakan helm.

Pelaku kemudian berniat kabur, namun dihalangi oleh polisi Aiptu Puji Santoso untuk diminta ke pinggir agar diperiksa surat kelengkapan berkendaraan-nya.

Tak terima, bule tersebut marah dan mendorong korban hingga hampir terjatuh. Aksi kabur-nya masih gagal karena polisi tetap menghalangi jalannya, akhirnya WNA Inggris tersebut turun dari sepeda motor.

“Terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh,” ujar Jansen.

Dalam kondisi tersebut, korban tetap berusaha sabar dan bersikap profesional hingga akhirnya saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan terlapor sambil memberi teguran.

Saat itu polisi meminta pelaku agar mengambil helm sembari memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, selanjutnya dilakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi untuk menghindari kemacetan dan kerumunan di TKP.

Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang, Aiptu Puji Santoso memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar, hingga akhirnya WNA Inggris tersebut berhasil diamankan.

Sementara, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, masih menunggu pelimpahan perkara dari Polri terkait kasus tersebut.

“Itu tergantung penilaian polisi. Kami hanya menerima rekomendasi dari satuan kerja yang menangani pelanggaran,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra di Denpasar, Bali, Kamis (21/9).

Putu menambahkan jika WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, maka pihak yang berwenang menerbitkan rekomendasi kepada Imigrasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hingga kini, WNA tersebut belum diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai yang memiliki wilayah kerja di Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan itu.