Fatwa Haramkan Ekspor Pasir Laut Dikeluarkan PWNU Jatim

Berita657 views

Inionline.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa mengharamkan ekspor pasir laut. Keputusan itu diambil setelah para kiai menggelar forum Bahtsul Masail.

Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar mengatakan salah satu faktor diharamkannya ekspor pasir laut yakni karena kegiatan itu berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan dan berpotensi merugikan negara.

“Bahtsul Masail PWNU mengharamkan ekspor pasir laut kalau memang merugikan negara, merusak lingkungan, membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya,” kata Marzuki, Rabu (13/9).

Ia mengatakan Bahtsul Masail PWNU Jatim berpendapat hukum menjaga negara adalah wajib. Oleh karena itu, implementasi menjaga negara ini, termasuk di antaranya adalah dengan tidak membuat kebijakan yang merugikan negara, rakyat serta umat.

“Membuat kebijakan yang tidak merugikan negara, rakyat, umat juga wajib. Membuat kebijakan, tindakan, yang tidak menguntungkan pihak tertentu, merugikan khalayak umum, itu juga wajib,” ucapnya.

Tak hanya itu, Marzuki mengatakan, ekspor pasir laut juga tidak memberikan keuntungan. Justru, menurutnya, hal itu malah berpotensi mengancam batas-batas negara.

“Apalagi enggak banyak memberi keuntungan kepada negara. Terlebih kepada, kalau misalnya [pasir laut] diekspor ke negara tetangga itu dibuat reklamasi. Yang kami dikeruk, nah pulau mereka semakin tambah luas semakin lebih dekat dengan Indonesia, dan itu bisa mengubah batas negara,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Muh Anas mengatakan penambangan pasir laut untuk diekspor tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Pertama, ekspor pasir laut diperbolehkan bila sesuai pertimbangan kemaslahatan yang terukur melebihi potensi bahayanya,” kata Anas.

Kedua, ekspor pasir laut dibolehkan bila tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, ekosistem dan sesuai dengan aturan-aturan yang mengikat dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi serta regulasi lain yang mengikat.

Selain itu, ekspor pasir laut dibolehkan bila tidak merugikan negara, nelayan dan aktivitas pelayaran, menggunakan sumber daya dalam negeri dan hasilnya dimaksimalkan untuk pembangunan negara.