Buntut Polusi Udara, Kemenperin Pelototi 1.025 Industri di DKI, Banten, Jabar

Berita057 views

Inionline.id – Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memelototi 1.025 perusahaan di wilayah tersebut buntut tingginya polusi udara belakangan ini.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto mengatakan dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi.

“Selain itu, perusahaan juga (sebenarnya) melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi,” jelasnya dalam pernyataan resmi di website Kementerian Perindustrian, Kamis (7/9) kemarin.

Tapi, pengawasan tetap harus dilakukan. Eko menjelaskan Kemenperin juga terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut.

Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu kebijakan pemerintah mengatasi polusi udara.

“Untuk industri yang belum melakukan pelaporan, unit-unit kerja di Kemenperin yang membina industri telah memiliki jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” pungkas Eko.

Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan kunjungan lapangan dan memasang alat pemantau emisi di sejumlah industri. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.

“Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” ujarnya.

Eko menjelaskan pemasangan dilakukan agar emisi industri dapat dimonitor secara realtime.

Polusi udara meningkat di Jakarta dan sekitarnya belakangan ini. Untuk mengatasi itu, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya menerapkan sistem kerja dari rumah bagi PNS di DKI Jakarta.