Berikan 50 Kursi Bagi Warga Kota Baru Kota Bekasi, Dewan Jabar Asep Arwin Kotsara Lanjut Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan

Antar Daerah257 views

Bekasi, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi-Depok Asep Arwin Kotsara menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Senin (25/09/2023).

Berlokasi di RW 12 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sebelum memulai Sosialisasi Perda, Asep Arwin menunaikan janjinya kepada warga setempat dengan memberikan bantuan 50 unit kursi yang bisa digunakan untuk kepentingan umum warga sekitar.

Soal Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Asep Arwin membahas Pasal 15 dimana dengan jelas Perda tersebut memiliki tujuan.

“Yang pertama, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas untuk  melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan,” ujarnya.

Kemudian, Pemprov juga bertugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

“Selain itu Pemprov juga harus melaksanakan standardisasi dan penjaminan mutu bidang keolahragaan di Daerah Provinsi, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Pada prinsipnya, politisi PKS ini menyebutkan bahwa Perda ini harus dilaksanakan secara demokratis, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan masyarakat.

“Lalu berkeadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab, dengan sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika,” tandasnya.