Berawal Saat Nonton Band, Empat Wanita Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Inionline.id – Empat wanita di Bogor berinisial KN (23), SN (27), RM (35) dan PD (24) diduga menjadi korban pelecehan seksual dalam sebuah acara pentas musik di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Peristiwa tersebut terjadi pada 9 September 2023 yang mana terduga pelakunya diketahui berinisial TQ, salah satu personel dari salah satu band.

Para korban didampingi Kuasa Hukum Sembilan Bintang & Partners melaporkan hal tersebut ke Polres Bogor pada Kamis (21/9/2023).

Salah satu korban, SN (27) menceritakan bahwa apa yang dia alami diikuti oleh pelaku yang mabuk bahkan hampir mau ikut masuk toilet korban hingga membuat SN ketakutan.

“Pas dia baru kelar satu lagu apa dua, dia langsung ngedeketin ke sini ke muka (hendak mencium). Sambil ngomong selewatan apa gitu,” kata SN kepada wartawan.

Untuk korban perempuan RM, kata dia, menurutnya yang paling parah.

Karena oleh si pelaku RM didekati, dipeluk, dicium bahkan payudara hampir disentuh kepala pelaku yang gelendotan hingga korban RM berpura-pura mengaku lesbian karena risih akibat perbuatan pelaku.

“Karena dia juga takut gitu kan. Posisinya lagi ramai, jadi masing-masing banget gitu, terus itu pas ada tampil acara, orang-orang pada fokus nonton,” kata SN.

Korban lainnya berinisial KN, kata dia, ketika sedang nonton pentas musik, KN diikuti dan didekati oleh si pelaku.

“Si KN lagi berdiri nonton, si pelaku di belakang Si KN, si alat vitalnya nempel ke pantatnya si KN, gak dibuka, ditempelin aja,” kata SN.

Akibat kejadian ini, para korban mengalami trauma bahkan salah korban dikabarkan langsung jatuh sakit.

Diberitakan sebelumnya, SN ini bersama tiga wanita lainnya yakni KN (23), RM (35) dan PD (24) diduga menjadi korban pelecehan seksual dan mengadu ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pihak korban didampingi kuasa hukum mendatangi Polres Bogor untuk melaporkan kasus ini pada Kamis (21/9/2023).

Kuasa Hukum Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, pelaku ini bisa terancam sanksi pidana pelecehan seksual sebagaimana Pasal 281, 289, 290 dan / atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” kata Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.