Bareskrim Diminta Mahfud MD untuk Mengusut Kasus Impor Emas Batangan Rp189 Triliun

Inionline.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diusut oleh Bareskrim Polri.

“Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang 189 T. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud dalam konferensi persnya, Senin (11/9).

Mahfud mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memanggil Bareskrim Polri dan DJBC untuk membahas terkait temuan itu lebih lanjut.

“Ada paparan dulu kemana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan ada dugaan tindak pidana lain dalam kasus tersebut. Temuan ini, kata dia, didapatkan usai DJBC melakukan penelusuran kasus.

“Di antaranya masalah tindak pidana di bidang katakanlah pertambangan liar, termasuk tindak pidana lainnya,” ucap Sugeng.

“Maka kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami rekomendasikan kepada Bareskrim,” sambungnya.

Mahfud sebelumnya mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di DJBC. Ia menyebut kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Dalam tahapan itu, Mahfud meyakini Kejaksaan Agung sudah mengantongi alat bukti sekaligus tersangka.

“Sudah disidik, artinya sudah cukup dua alat bukti, sudah dilakukan penggeledahan, dan penyitaan. Biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya,” ujar Mahfud MD, Selasa (13/6).

“Tak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup. Tinggal ini si A, si B, si C dan saya sudah melihat yang mana yang duluan (ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.