Tiga Anggota Polri Terjerat Kasus Jual Beli Senjata Api

Inionline.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan ada tiga anggota Polri terjerat kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal.

Mulanya beredar kabar ketiganya ditangkap terkait kasus terorisme yang melibatkan pegawai KAI berinisial DE. Namun, informasi ini dibantah.

“Kami tegaskan anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror. Ini informasi tidak benar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (18/8).

Ketiga anggota Polri yang ditangkap yakni Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin selaku Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten serta Iptu Muhamad Yudi Saputra yang merupakan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara.

Reynaldi ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Metro Jaya dan saat ini telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

“Yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal, diamankan Paminal,” kata Hengki dalam konferensi pers, Jumat (18/8).

Hengki mengatakan motif Reynaldi membeli senjata api ilegal tersebut tidak berkaitan dengan jaringan terorisme, melainkan hanya sekadar hobi semata.

Sementara untuk Bripka Syarif, Hengki menyebut yang bersangkutan pernah dimintai bantuan oleh Reynaldi untuk memodifikasi senjata.

“Syarif ini pernah diminta bantuan oleh Reynaldi Prakoso untuk upgrade senjata airgun ke senjata api,” kata dia.

Hengki berujar pihaknya telah menyerahkan Syarif ke Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya. Jika ditemukan unsur pidana pada yang bersangkutan, maka akan dikembalikan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian, Iptu Muhamad Yudi Saputra ditangkap karena dititipi senjata api ilegal oleh seseorang yang menjadi target polisi.

“Yang bersangkutan (Iptu Muhamad Yudi) ada salahnya juga, karena yang kita tangkap target ini, karena sudah tahu ditarget oleh kepolisian, ketakutan menitipkan senjatanya ke anggota ini,” ucap Hengki.

Hengki lalu meluruskan informasi yang menyebut Yudi sebagai pemasok senjata api laras panjang kepada terduga teroris berinisial DE, pegawai PT KAI yang ditangkap di Bekasi pada 14 Agustus lalu.

“Yang Iptu yang dikatakan dalam WA yang beredar bahwa pemasok senjata api laras panjang itu tidak benar ya. Pemasok senjata api panjang itu sudah kami tangkap, senjata panjang dan juga G2 Combat, pistol,” ujarnya.

Selain keterlibatan tiga anggota Polri ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga turut membongkar pabrik modifikasi senjata yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.

Sejumlah tersangka juga telah ditangkap terkait kasus jual beli senjata api ilegal. Namun, kepolisian belum membeberkan identitasnya, lantaran proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami menangkap beberapa tersangka termasuk pabrik modifikator senjata api,” ucap Hengki.

“Kami sudah sita sementara ini 18 pucuk senjata api modifikator di luar yang diungkap oleh Densus di Bekasi beberapa waktu lalu,” lanjutnya.

Menurut Hengki, pabrik modifikator ini mampu mengubah senjata jenis airgun menjadi senjata api yang berbahaya. Senjata modifikasi ini, kata dia, saat ini telah banyak beredar di kalangan masyarakat.

“Nah ini senjata modifikator ini banyak disuplai, yang profesional itu ada di Semarang yang kami ungkap kemarin, dan juga pabrikan penjual senjata api,” ucap dia.

Bahkan, Hengki menyebut tersangka teroris berinisial DE yang merupakan karyawan KAI juga membeli senjata modifikator dari pabrik ini.

“Ini yang kami baru ungkap kmrn di Semarang, ini adalah penyuplai termasuk ke teroris ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan sampai saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peredaran senjata api ilegal ini.