Terkait Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun

Inionline.id – Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers.

“Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al Zaytun,” imbuhnya.

Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga dilakukan untuk mengecek lokasi asli peristiwa dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan Panji.

Ia menambahkan penggeledahan dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,” ujarnya.

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.