Terindikasi Sumber Polusi Udara DKI, KLHK Awasi Pabrik Kertas dan Logam

Berita157 views

Inionline.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengawasi sejumlah pabrik yang dalam proses produksinya terindikasi menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyebut KLHK juga memantau pabrik kertas yang menggunakan batu bara sebagai pembangkit listrik. Menurutnya, pabrik tersebut juga terindikasi pemicu kualitas udara buruk di Jakarta.

“Ini kegiatan pulp and paper, tapi mereka juga menggunakan batu bara dan juga banyak aktivitas-aktivitas lain yang kami lihat berpotensi berkontribusi meningkatkan PM 2,5,” kata Rasio dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (23/8).

Rasio mengungkapkan KLHK juga mengawasi perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam atau baja. Pihaknya menduga kedua usaha itu juga terindikasi melakukan pelanggaran dan menyumbang polusi udara.

“Karena kami menemukan juga adanya indikasi berbagai macam pelanggaran di sini [pabrik peleburan logam atau baja],” katanya.

Awasi tempat penampungan batu bara

mengawasi tempat-tempat penampung batu bara (stockpile) di dua titik terkait indikasi sumber polusi udara di Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyebut dua titik itu di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan Cakung.

“Kami lakukan pengawasan di dua lokasi ini. Pertama di Marunda, kedua di Cakung,”

Rasio mengaku telah menurunkan tim satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi dan menindak penyebab polusi udara di Jakarta. Dia menyebut telah menurunkan enam tim untuk mengawasi di dua titik itu.

Ia mengatakan untuk di Marunda, tim Satgas mengawasi stockpile yang dikelola dua perusahaan.

“Ini ada 6 tim, ada tim yang melakukan pengawasan di stockpile,” ujarnya.

Rasio mengatakan pihaknya akan terus melaporkan perkembangan hasil pendalaman tim Satgas. Dia memprediksi hasilnya akan diketahui beberapa hari ke depan.

“Jadi kita dalami juga. Kami akan laporkan juga dalam satu-dua hari ini. Kami harus laporkan ini ke teman-teman untuk menjelaskan perkembangan satgas ini ke publik,” ucap Rasio.

Tujuh langkah pengendalian pencemaran udara Jabodetabek

Sebelumnya, KLHK mengaku punya tujuh langkah untuk mengendalikan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, yaitu identifikasi sumber pencemar udara, pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi, penanaman pohon.

Selanjutnya, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber emisi tidak bergerak; penegakan hukum; penerapan modifikasi cuaca; dan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta supervisi dengan pemerintah daerah.