Pemprov DKI Larang ASN Keluyuran Saat Menerapkan Kebijakan WFH

Berita157 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) berkeluyuran selama penerapan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah (WFH) yang dimulai hari ini, Senin (21/8).

“Jangan kan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh, pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak WFH juga enggak boleh, jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota Jakarta, Senin (21/8).

Ia mengatakan ASN yang bekerja dari rumah juga diharuskan memakai seragam pada saat jam kerja.

“Jadi semua pegawai juga harus pakai seragam. Ketika rapat pun harus nyalakan kamera. Jadi enggak ada sambil rapat sambil masak, kamera dimatikan,” katanya.

Etty mengingatkan adanya sanksi bagi pegawai yang kedapatan berkeluyuran dan tidak mematuhi ketentuan.

“Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran ke mana, tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku,” kata dia.

Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH mulai hari ini untuk merespons tingkat polusi udara yang tinggi dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Sigit beberapa waktu lalu.