Pekan Depan Tersangka Kasus Dirut Taspen Kamaruddin akan Diperiksa

Inionline.id – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bakal kembali diperiksa Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sedianya Kamaruddin dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (10/8) hari ini.

Akan tetapi, kata dia, Kamaruddin telah mengajukan penjadwalan ulang agenda pemeriksaan kepada penyidik menjadi Senin (14/8) besok.

“Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujarnya saat dihubungi.

Dikonfirmasi terpisah, Kamaruddin membenarkan dirinya telah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus tersebut. Ia juga memastikan bakal menghadiri pemeriksaan tersebut pada Senin (14/8) besok.

“Siap, dari dulu saya paling siap, kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang hari ini, tapi saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin,” jelasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin (7/8) kemarin.

“Iya sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8).

Sebelumnya ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.