Mulai 26 Agustus Motor Tak Lolos Uji Emisi di DKI Ditilang Rp250 Ribu

Berita157 views

Inionline.id – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Latif menyampaikan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8) pekan ini.

“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan,” kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).

Menurutnya, Dirlantas Polda Metro Jaya kini tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.

“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Latif mengatakan tilang uji emisi itu sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

Adapun tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” ucap Latif.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota Negara RI itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.

“Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masif per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023,” kata Asep dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).