Mulai 21 Agustus-21 Oktober, ASN DKI Dilarang Bawa Kendaraan ke Gedung DPRD

Berita557 views

Inionline.id – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN membawa kendaraan bermotor memasuki lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Prasetyo mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta.

“Sementara ini kita WFH (work from home) sampai 21 Oktober, setiap hari Rabu semua karyawan tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor,” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8).

Prasetyo menjelaskan kendaraan pegawai harus dinyatakan lolos uji emisi terlebih dahulu untuk bisa memarkirkan kendaraan di Gedung DPRD DKI Jakarta. Ia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI akan mengecek melalui sistem mereka.

“Satu orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak ya enggak boleh masuk motor atau mobil. Ada satu sistem aplikasi yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup, dia pakai aplikasi bisa kelihatan pakai aplikasi itu lolos atau enggak,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan akan menerapkan larangan pegawai membawa kendaraan bermotor memasuki lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta tanpa pandang bulu. Ia juga akan menyiapkan upaya lain jika kebijakan tersebut tak berpengaruh terhadap polusi udara di Jakarta.

“Kita enggak ada pandang bulu siapapun yang mau ini karena Jakarta sudah darurat polusi dan cukup banyak yang terkena oleh ISPA,” ucapnya.

DPRD DKI menerbitkan Surat Edaran 2023/KS.02.04 tentang larangan membawa kendaraan bermotor di lingkungan DPRD DKI Jakarta. Surat Edaran itu ditandatangani oleh Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus pada Senin (21/8) sebagai upaya mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta.