KLHK Tegaskan akan Menindak Tegas Pelaku Pencemaran Udara Jabodetabek

Berita957 views

Inionline.id – Kepada pelaku polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tegaskan akan siap menindak tegas.

“Tujuan akhir kami adalah memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin.

Untuk itu, KLHK telah membentuk satuan tugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti pembangkit listrik tenaga uap dan diesel, industri, pembakaran sampah terbuka, maupun limbah elektronik.

Sebanyak 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan diterjunkan untuk mengawasi beberapa titik di Jabodetabek, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

Rasio menuturkan bila dalam pengawasan itu ditemukan pelanggaran-pelanggaran, KLHK tak segan untuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara.

KLHK juga bisa mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana.

“Langkah-langkah tegas itu kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan instruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara,” kata Rasio.

KLHK punya tujuh langkah untuk mengendalikan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, yaitu identifikasi sumber pencemar udara, pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi, penanaman pohon.

Selanjutnya, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber emisi tidak bergerak; penegakan hukum; penerapan modifikasi cuaca; dan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta supervisi dengan pemerintah daerah.

Empat tersangka pembakaran limbah elektronik

Pada kesempatan itu, Gakkum KLHK mengumumkan penetapan  empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

“Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat,” kata Rasio dalam konferensi pers, Senin.

Rasio menjelaskan tersangka MA, S, dan MK, adalah pemodal. Sedangkan HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah,” lanjut Rasio.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan enam tim di delapan lokasi perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara di Jakarta.

“Kami hari ini menugaskan ada enam tim, kita akan pergi ke delapan lokasi yang ada di Jakarta, kemudian di Bogor, kemudian Bekasi, juga perbatasan Bekasi dan Karawang,” ujarnya.

Ia menuturkan Tim Penyidik Gakkum KLHK dapat memberikan sanksi baik berupa administratif, pidana, maupun perdata, tergantung jenis pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Nanti kami akan liat penerapannya tergantung situasi di lapangan, karena kalau dikenakan sanksi administratif pun tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan tindak pidana, bisa saja satu perusahaan kita kenakan sanksi administratif, kita pidanakan juga bisa. Kita perdatakan juga bisa, beberapa kasus kami tangani seperti itu, nanti kami lihat tingkat kesalahannya, tingkat pelanggaran mereka,” katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah akan menindak tegas semua perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, dan dengan sengaja melakukan aktivitas yang berpengaruh pada kesehatan masyarakat, termasuk pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Tangerang ini.