Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi akan Dilarang Lintas di Jabodetabek

Ekonomi857 views

Inionline.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal dilarang melintas di Jabodetabek.

Menurut Budi, uji emisi menjadi sesuatu yang sentral dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Budi menuturkan pihaknya bersama Pemprov DKI dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Jadi kami perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement. Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi, mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek,” ucap Budi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Selain uji emisi, untuk mengurangi polusi dan menekan kemacetan, pihaknya juga menentukan aturan keterisian penumpang dalam sebuah mobil. Budi menilai saat ini satu mobil kebanyakan hanya diisi oleh satu orang atau maksimal dua orang.

Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan mengubah aturan 3 in 1 menjadi 4 in 1. Artinya, satu mobil wajib diisi empat orang.

“Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya akan menurun,” terang Budi.

Dalam kesempatan terpisah, Pemprov DKI bersama kepolisian berencana menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemprov DKI menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut paling lama dua bulan ke depan.

“Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengutip Antara, Kamis (3/8) lalu.

Asep mengatakan pihaknya kini juga tengah membahas masalah tilang tersebut dengan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang akan menindak para pengguna kendaraan tidak lulus uji emisi di jalan.

“Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” Asep.

Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu”.

Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.

Selain itu ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.

Kemudian, pasal 2 ayat (2) “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun”.

Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.