Karena Terima Paket Ganja Sang Anak, Nenek Usia 60 Tahun Masuk Penjara

Inionline.id – Seorang nenek penjual gorengan di Surabaya, Asfiyatun (60), dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan lantaran menerima paket ganja milik anaknya yang sedang mendekam penjara.

Berdasarkan fakta sidang, penerimaan paket tersebut bermula saat Asfyatun didatangi oleh sosok yang mengaku sebagai ‘Ibunda Priska’, di rumahnya Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya, awal Januari 2023 lalu. Sosok tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sosok tersebut mengaku mengaku telah memesan ganja senilai Rp32,5 juta kepada Santoso yang merupakan anak dari Asfiyatun. Akan tetapi barang itu masih belum diterima oleh ‘Ibunda Priska’ dengan utuh.

Asfiyatun yang tak tahu menahu masalah itu, kemudian menghubungi anaknya yang sedang mendekam di Lapas Semarang. Ia meminta putranya mengembalikan uang milik ‘Ibunda Prisksa’.

Alih-alih mengembalikan uang tersebut, Santoso malah menyuruh ibunya untuk memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada tetangganya bernama Pi’i. Uang itu digunakan untuk ‘menurunkan’ sisa paket ganja. Pi’i kini juga berstatus DPO.

Selanjutnya pada 8 Januari 2023 pukul 00.30 WIB dini hari, Asfiyatun tiba-tiba didatangi oleh kurir bernama Ali yang membawa dua kardus cokelat berisi 17 kilogram ganja pesanan Santoso. Ali saat ini juga telah berstatus DPO.

Kepada Asfiyatun, Ali mengaku barang itu akan diambil lagi olehnya esok hari, pada 9 Januari 2023. Mendengar alasan tersebut ia kemudian mau menerima penitipan barang haram tersebut.

Asfiyatun lantas sempat memindahkan sebagian kardus itu ke rumah miliknya yang lain, tak jauh dari lokasi. Pada hari yang sama, sekira pukul 19.30 WIB, seorang anak berinisal ZA, mendatangi rumah Asfiyatun untuk memastikan keberadaan kardus paket ganja itu.

Hanya saja, setelah dari sana ZA langsung diringkus oleh aparat. Dirinya kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 1,66 gram. Namun, berdasarkan keterangan jaksa, penyelidikan kasus ZA sendiri dihentikan oleh kepolisian.

“Dari pengakuan anak saksi ZA dia mendapatkan narkotika jenis ganja dari rumah Asfiyatun, pada saat disuruh oleh Pi’i untuk mengecek dan memastikan narkotika jenis ganja yang terdapat di rumah terdakwa,” tulis keterangan jaksa.

Keesokan harinya, pada 10 Januari 2023 pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Asfiyatun. Saat digeledah, petugas menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian.

Kepada penyidik Asfiyatun menyebut barang-barang tersebut merupakan milik Santoso. Akan tetapi polisi meyakini dirinya juga dalam penjualan narkoba setelah mendapati kardus berisi 18 paket daun bagang dan biji ganja yang disimpan nenek 60 tahun itu di rumah miliknya yang lain.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai Asfiyatun bersalah karena melanggar pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menuntut agar Asfiyatun dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp2miliar.

Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk menilai tuntutan tersebut sudah lebih ringan dari hukukam maksimal selama 20 tahun penjara.

“Sebelumnya pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan mempertimbangkan hati nurani dan terdakwa yang sudah lanjut usia,” ujarnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (2/8).

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Parta Bargawa memutuskan Asfiyatun bersalah dan memvonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Parta saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (24/7) lalu.

Atas putursan tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk mengatakan JPU telah menyatakan banding.

“Bahwa terhadap putusan dari majelis hakim tersebut, penuntut umum mengajukan banding karena pihak terdakwa/penasihat hukumnya telah dahulu mengajukan banding,” kata Parlin.

Terpisah, kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar meyakini kliennya tak bersalah. Sebab menurutnya, Asfiyatun hanya menerima paket milik Santoso yang dikirimkan orang bernama Ali, tanpa tahu apa isi di dalamnya.

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya,” kata Geffar saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Geffar juga merasa heran lantaran kliennya yang justru ditangkap dan diadili. Padahal orang-orang lain seperti Ali, Pi’i dan Ibunya Priska belum dibekuk hingga kini. Apalagi, ZA orang yang sudah jelas memiliki serpihan ganja itu justru dilepas.

Karena itu, Geffar mengatakan saat ini pihaknya sudah menempuh upaya banding. Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan dan divonis tak bersalah.

“Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO. Pi’i yang tetangganya tidak ditangkap,” pungkasnya.