Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 dengan Membubarkan KPC PEN

Headline, Nasional257 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Dengan ini, masa penanganan pandemi Covid-19 pun berakhir.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada Jumat (4/8).

“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” bunyi Pasal 1 dalam salinan Perpres yang diterima, Sabtu (5/8).

Pasal 2 beleid itu menyebut dengan dibubarkannya KPC PEN, maka pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi dilaksanakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-18) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 2.

Setelah diterbitkannya perpres ini, maka Perpres Nomor 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1O8 Tahun 2O2O dinyatakan tidak lagi berlaku.

Jokowi juga menetapkan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Sementara obat dan vaksin Covid-19, disebutkan dalam beleid tersebut, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa. Obat dan vaksin tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,” bunyi beleid itu.