Jika UU IKN Direvisi Luas Ibu Kota Baru Menciut Jadi 252 Ribu Hektare

Ekonomi1057 views

Inionline.id – Sejumlah perubahan akan ditetapkan dalam revisi Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan salah satu perubahan yang diatur terkait luas dan batas wilayah.

Dalam beleid tersebut, luasan IKN akan berkurang dari 256 ribu hektare menjadi 252 ribu hektare.

“Kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256 ribu ha, menjadi 252 ribuĀ  sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah,” katanya dalam diskusi panel di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang disiarkan virtual, Jumat (4/8), dikutip dari detik finance.

Berkurangnya luas IKN berkaitan wilayah permukiman yang berbatasan langsung dengan kawasan pengelolaan terpadu bagi habitat pesut, serta flora dan fauna di sekitar Pulau Balang.

Perubahan luas batas wilayah tersebut berakibat pada perubahan tata ruang kawasan yang berdampak pad relokasi dan konsolidasi tanah dan memerlukan penguatan-penguatan dalam pelaksanaannya nanti.

Ida mengatakan UU IKN ini belum memuat hak-hak masyarakat dalam kepemilikan tanah.

Kondisi ini pun pada akhirnya berpotensi menimbulkan masalah besar. Selain itu, UU eksisting juga belum membahas kepemilikan aset pertanahan otorita.

“Seperti yang disampaikan Pak Wakil Kepala (OIKN) tadi, bahwa dalam pengurusan aset dalam penguasaan ini sangat panjang, sehingga ini butuh penguatan-penguatan,” ujarnya.

Persoalan ini sempat disinggung oleh Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Nusantara Dhony Rahajoe. Dalam sambutannya, Dhony mengatakan salah satu masalahnya terkait pemberian hak-hak pertanahan, khususnya untuk warga-warga transmigran yang telah menempati IKN selama puluhan tahun.

“Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat gimana? Nah ini bentur lagi dengan UU eksisting,” ujarnya.

Selain itu, OIKN sendiri sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) tidak memiliki aset. Dhony mengatakan aset pertanahan secara aturan dimiliki oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Sementara OIKN sendiri hanya sebagai pengguna.

“Sementara pemda lain ketika sudah jadi provinsi, tanahnya itu ya menjadi kekayaan pemda. Kita nggak punya kekayaan itu. Lalu ada wilayah yang terbelah. Bagaimana masyarakat bisa kita ayomi? Tapi kemampuan kita tidak ada. Tidak punya kekayaan, anggaran juga bukan pengelola, hanya pengguna, tidak boleh PAD, PAD masuk semua ke APBN, kalau mau program lagi harus mengajukan lagi, tidak lincah,” kata Dhony.