Anak Bunuh Ibu di Depok Ditetapkan Polisi Menjadi Tersangka

Inionline.id – Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang anak berinisial RA (23) sebagai tersangka pembunuhan ibunya, SW (43).

RA diduga membunuh ibunya dan melukai ayahnya, BA (49) di sebuah rumah, Kelurahan Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 10 Agustus.

“Kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyidik Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Arief di Polsek Cimanggis, Jumat (11/8).

Arief menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, kemarin. Tersangka RA pertama-tama diduga menghabisi nyawa sang ibu saat duduk di meja makan.

“Kemudian oleh pelaku itu ditusuk menggunakan pisau, ini bisa dilihat pisaunya dan mengenai leher, dada, paha, intinya mengenai organ vital dari korban,” ujarnya.

Selang 15 kemudian, kata Arief, tersangka melihat ayahnya masuk ke rumah. Tersangka langsung menyerang korban pakai golok. Menurutnya, korban dibawa masuk ke dalam kamar lalu dikunci.

“Di situ lah terjadi pergulatan dan tersangka mencoba membacok korban kembali. Di dalam kamar itu korban berteriak meminta tolong, hingga akhirnya datang masyarakat dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci,” katanya.

Arief mengatakan warga langsung mengamankan tersangka, sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit. Warga setempat langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Barang bukti yang kami amankan pertama adalah golok, pisau, baju yang dipakai tersangka saat mengeksekusi korban, kemudian alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah korban,” ujarnya.

Sebelumnya, satu keluarga ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sebuah rumah di Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8).

Dalam peristiwa ini, ibu berinisial SW (43) dinyatakan meninggal dunia. Sementara sang ayah, BA (49) dan anaknya RA (23) mengalami luka-luka.