75 Tak Lolos daru 139 Kendaraan yang Terjaring Razia Uji Emisi di Jaktim

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Aparat gabungan DKI Jakarta melakukan prarazia uji emisi di lima wilayah ibu kota negara itu pada Jumat (25/8) untuk menekan polusi udara.

Ketua Subkelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiyana menyampaikan dari prarazia yang dilakuakn pada Jumat pagi tadi, sebanyak 139 kendaraan terjaring uji coba razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 kendaraan tak lolos uji emisi.

Tiyana mengatakan jumlah 139 kendaraan itu terdiri dari 81 kendaraan roda dua dan 58 kendaraan roda empat.

“Motor itu 81. Mobilnya 58. Terus yang diberi teguran polisi tadi berupa surat tilang teguran itu ada 75 kendaraan,” kata Tiyana.

Tiyana menuturkan sebanyak 75 kendaraan itu hanya diberikan sanksi teguran. Puluhan kendaraan tersebut diminta untuk melakukan servis.

Dia menerangkan perawatan kendaraan menjadi tolak ukur lolos tidaknya uji emisi.

“Lolos tidaknya uji emisi itu pertama perawatan, kedua itu pemakaian bahan bakar yang sesuai dianjurkan dan juga cara driving-nya. Kan ada yang suka mengebut atau apa,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar percobaan razia uji emisi di lima wilayah Jakarta hari ini. Namun, razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Adapun penjatuhan sanksi tilang uji emisi itu berlaku secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023. Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.