Usai Penangkapan Kades Tonjong Korupsi Dana Samisade, Ketua DPRD Kabupaten Memberi Pesan untuk Para Kades

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Bogor, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto memberikan pesan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor usai penangkapan NH, Kades Tonjong.

Rudy Susmanto mengatakan bahwa apapun yang bersangkutan dengan negara tentu ada aturan atau hukum yang berlaku.

Maka dari itu, para kades diminta Rudy Susmanto untuk tetap menjalankan segala kegiatan berdasarkan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Pesan untuk kades yang lain pastinya sama dari tahun ke tahun. Kita selalu mengingatkan bersama-sama tentunya segala hal yang menyangkut atau bersumber dari uang negara harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudy Susmanto pada Jumat, 21 Juli 2023.

Rudy Susmanto juga menjelaskan ia dan seluruh pejabat dewan lainnya akan menghormati hukum yang ditegakakan oleh para aparat penegak hukum (APH) terkait masalah dugaan korupsi yang dilakukan NH.

“Tentunya kita sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang salah, tentunya proses hukum akan berjalan tapi kalau tidak bersalah pasti akan ada keputusan hukum yang lain,” ujarnya.

“Kami yakin proses hukum yang berjalan akan sesuai dengan ketentuan dan bersifat objektif serta terbuka,”tambahnya.

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan telah menjabarkan dugaan penyalahgunaan dana Samisade sebesar Rp501 juta dari Rp836 juta yang diberikan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada NH selaku kepala desa yang menjabat.

“Selama dua kali mengajukan program Samisade, dalam hal ini pengecoran atau betonisasi jalan, hanya di tahun pertama saja ia mengerjakan dan tidak tuntas,” kata Nirwan pada Senin, 17 Juli 2023.

“Lalu di tahun anggaran 2022, dia sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan yang sama, di titik yang berbeda,” lanjut Nirwan.

Seperti aturan hukum yang berlaku pada umumnya, NH sebelumnya telah diberikan batas waktu pengembalian kerugian negara namun hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar.

“Sebenarnya NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 501 juta, namun karena himbauan Pemkab Bogor tidak juga dilaksanakan, akhirnya NH kami tahan,” pungkasnya.