Tuntaskan dan Tindaklanjuti LHP BPK, Ketua DPRD Rudy Susmanto Sebut Siap Bantu Pemkab Bogor

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Bogor, Selain penyampaian Raperda dan Penetapan Perda yang telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus), dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan penetapan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, Pansus DPRD Kabupaten Bogor telah melakukan kajian mendalam bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek temuan BPK. Selain itu, pansus juga telah menyampaikan dengan tegas apa saja yang harus dilakukan Pemkab Bogor untuk membenahi persoalan tersebut.

“Kemudian, dalam rapat paripurna, secara kelembagaan DPRD telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang secara garis besar sudah disampaikan oleh pansus. Tentu, DPRD sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintah Daerah) sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak bisa ambil langkah lebih jauh dari itu. Kami tidak bisa memberi sanksi,” katanya.

Namun, Rudy juga mengingatkan, dalam Undang-Undang tersebut, DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Karena itu, tentu saja DPRD semestinya harus mengawal rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dengan kedudukan tersebut, Rudy Susmanto menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor siap bersama Pemkab Bogor menuntaskan semua rekomendasi untuk menindaklanjuti LHP BPK RI, yang harus dilaporkan kembali sebelum akhir bulan ini.

“Jadi, sebagai unsur penyelenggara tentu DPRD Kabupaten Bogor seharusnya memang membantu Pemkab Bogor, dalam hal ini, ya untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan tadi,” paparnya.

Rudy juga mengingatkan, batas waktu yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti LHP atas keuangan tahun anggaran 2022, tinggal tiga pekan lagi. Pemkab Bogor harus melaporkan tindaklanjut atas temuan tersebut paling lambat 28 Juli 2023.

Jadi dengan bersama-sama kita bisa efektifkan waktu yang ada untuk menyelesaikan semua yang harus ditindaklanjuti atas LHP BPK tersebut,” cetusnya.

Laporan Pansus LHP BPK RI

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah rekomendasi LHP BPK RI terkait laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun 2022.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, dan dibacakan Anggota KWakil Ketua Pansus LHP BPK, Irvan Baihaqi.

Kata Irvan, sebelum rekomendasi disampaikan, DPRD telah membahasnya dalam panitia khusus (khusus) sekitar lima hari, untuk kemudian rekomendasi disampaikan kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

“Kami sudah laksanakan rapat selama lima hari. Maka dengan ini, pansus menyampaikan catatan dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022,” kata dia.

Dia mengungkapkan, catatan pertama diberikan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) atas temuan kekurangan bayar pajak hotel sekitar Rp308 juta. Karena itu, DPRD meminta agar Pemkab Bogor menindak tegas pihak hotel yang lalai dan tidak patuh membayar pajak, dan mengenakan denda maksimal.

Adapun, rekomendasi lain yang disampaikan, secara garis besar mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kerja konsultan perencana dan konsultan pengawas agar ketika ada temuan BPK bisa ikut bertanggungjawab. Sebab, sebagian besar temuan BPK adalah kelebihan bayar kepada kontraktor penyedia jasa. Sehingga, Pemkab Bogor harus menarik kembali uang tersebut dari pihak penyedia jasa.

“Apabila ada unsur kelalaian yang disengaja, terhadap konsultan perencana dan pengawas agar dilakukan blacklist (daftar hitam),” ungkapnya.