Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda PP APBD 2022

Antar Daerah457 views

Inionline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2022 pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Selasa (25/7/2023).

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran DPRD Kota Bogor atas pencapaian realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2,78 Triliun atau 98,69% dari Pagu Anggaran sebesar Rp 2,82 Triliun.

“Dibanding realisasi tahun sebelumnya, maka terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp 142,32 Miliar atau 5,38%. Persentase tersebut lebih tinggi dari capaian realisasi pendapatan nasional yang berada pada angka 97,5%,” katanya.

Realisasi Belanja Daerah Tahun 2022 mencapai Rp 2,98 Triliun atau 93,77% dari anggaran sebesar Rp 3,18 Triliun.  Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 348,62 Miliar atau 13,22% apabila dibandingkan dengan realisasi TA 2021 sebesar Rp 2,63 Triliun. Capaian realisasi belanja Kota Bogor ini juga lebih tinggi dari capaian realisasi belanja nasional yang berada pada angka 88,20%.

Upaya optimalisasi penyerapan anggaran, SILPA Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 161 Miliar. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 204 Miliar atau 55,79% bila dibandingkan dengan SILPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 365 Miliar.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tersebut terdiri atas sisa dana yang peruntukannnya sudah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan, seperti Sisa Dana BOS APBN, Sisa Dana Transfer, SILPA BLUD dan efisiensi belanja,” ujarnya.

Pada Tahun Anggaran 2022, Pemkot Bogor telah mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain yakni anggaran pendidikan sebesar 23,38 persen dari total belanja daerah, anggaran bidang kesehatan mencapai 27,38 persen dan anggaran belanja infrastruktur 59,45 persen,

Tahun 2022, Pemkot Bogor juga memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Anggaran belanja wajib perlindungan sosial tahun 2022 mencapai dengan realisasi mencapai 99,87%.

Dalam kesempatan kali ini, Bima Arya juga menyampaikan rasa syukur atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2022 sudah diaudit oleh BPK RI.

Pencapaian ini kata Bima Arya adalah ikhtiar bersama antara Pemkot Bogor dengan DPRD Kota Bogor untuk secara konsisten melakukan reformasi birokrasi, khususnya di sektor pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Pada rapat paripurna itu Pemkot Bogor  juga menyampaikan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2024 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Rencana Belanja Daerah yang diajukan pada PPAS 2024 telah disusun untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.

“Untuk memenuhi belanja wajib urusan Pendidikan, telah dialokasikan sebesar 25,79%. Untuk Belanja wajib urusan Kesehatan, telah dialokasikan sebesar 16,25%. Selain itu, beberapa belanja daerah yang penting dialokasikan anggarannya di Tahun 2024 adalah penyelenggaraan PILKADA sebesar Rp 80 Miliar dan pembangunan 2 unit sekolah baru,” katanya.

Dari hasil rapat paripurna tertsebut seluruh anggota DPRD yang hadir dan pimpinan DPRD menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.