Modus Penipuan Tilang Elektronik Dikirim via WA, Polisi Minta Warga Waspada

Berita557 views

Inionline.id – Polisi menyebut informasi yang menyebut surat tilang elektronik bisa dikirim lewat WhatsApp adalah hoaks atau tidak benar.

Dalam informasi yang beredar, terlihat foto tangkapan layar pesan WhatsApp. Pada foto itu tampak surat tilang elektronik dikirim dalam format file APK (Android Package Kit).

“Surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Selasa (11/7).

Bahkan, Didik menyebut pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp itu merupakan sebuah modus penipuan. Namun, ia belum membeberkan apakah sudah ada warga yang menjadi korban penipuan.

“Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Didik mengimbau kepada masyarakat untuk waspada tak mudah tertipu dengan modus pengiriman surat tilang elektronik ini.

Didik menerangkan pengiriman surat tilang elektronik hanya dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat pelanggar sesuai dengan yang tertera pada STNK.

“Jika menerima surat e-tilang selain dari pengiriman pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka,” kata Didik.