Menkes akan Segera Menerbitkan Aturan Sanksi Bullying Dokter

Headline, Nasional1457 views

Inionline.id – Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) akan mengeluarkan aturan soal sanksi bullying atau perundungan di institusi pendidikan kedokteran. Ia mengatakan aturan itu bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Jadi itu nanti akan dikeluarkan Kepmenkesnya segera, kalau bisa minggu ini,” kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/7).

Budi menyebut aturan itu dilatarbelakangi banyaknya aduan yang ia terima dari dokter koasisten hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Perundungan itu menurut Budi sudah di luar batas kewajaran sehingga perlu ditertibkan.

Ia mengatakan pelaku bullying dan instansi terkait akan diberikan sanksi. Apalagi setelah UU Kesehatan disahkan, Budi menyebut bisa mengintervensi rumah sakit yang menyelenggarakan PPDS dan collegium atau hospital based.

“Kita lagi siapin (sanksi). Nanti sebentar lagi akan di-announce (umumkan). Tapi saya mau tegas saja, skorsing,” ujar dia.

Budi juga menjelaskan saat ini pemerintah menginisiasi program collegium based bagi peserta PPDS. Artinya, lulusan kedokteran yang berniat melanjutkan pendidikan spesialis bisa memilih pendidikan dengan skema praktik langsung di rumah sakit dan dibayar.

Ia mengatakan selama ini Indonesia baru mengenal university based atau pendidikan spesialis yang berbasis di sejumlah universitas. Sementara collegium based akan langsung berpraktik di rumah sakit dan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan.

“Tidak usah bayar uang kuliah ke FK. Jadi tidak ada di dunia pendidikan dokter spesialis yang harus membayar tuition fee atau uang kuliah ke fakultas kedokteran,” ujar Budi.