Dishub DKI: Bersifat Imbauan Pembagian Jam Kerja untuk Swasta

Antar Daerah357 views

Inionline.id – Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta mengatakan pembagian jam masuk kerja bagi perkantoran swasta di Jakarta bersifat imbauan.

“Diimbau kepada mereka untuk melakukan pengaturan jam kerja, waktu kerja secara mandiri. Iya sifatnya imbauan,” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin (10/7).

Syafrin mengatakan untuk uji coba pembagian kerja, akan dilakukan di internal pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, belum dipastikan kapan penerapannya.

Setelah uji coba, kata Syafrin, Pemprov DKI bakal mengevaluasi apakah langkah yang diambil itu berdampak pada pengurangan kemacetan di Jakarta.

“Untuk PNS nya sekitar 70an ribu. Non PNS kita itu sekitar 120 ribu, artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur,” ujarnya.

Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tingkat persetujuan terkait kebijakan pembagian jam masuk kerja sudah berada di angka 85 persen.

“Jam kerja ini kan sudah FGD yang sudah dilakukan oleh PJ gubernur, stakeholder yang terkait hampir 85 persen menyetujui,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (10/7).

Kendati demikian, Latif tak menampik ada beberapa pihak yang tak setuju dengan usulan pengaturan jam masuk kerja di Jakarta.

“Tapi ini tentunya niatan ini untuk niatan baik, bagaimana orang beraktivitas di Jakarta nyaman, misalnya kepentingan sekali untuk pagi hari nanti dulu,” ucapnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan arus lalu lintas di Jakarta pada pukul 06.00 pagi layaknya air bah lantaran kendaraan dari sejumlah daerah pada saat yang bersamaan masuk ke Jakarta.

Ia mengatakan salah satu wacana yang saat ini mencuat untuk mengurai kemacetan adalah pembagian jam masuk kerja. Menurutnya, kebijakan untuk menerapkan pembagian jam kerja itu membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

“Bagaimana solusinya, ada yang masuk jam 8, ada yang masuk jam 10. Ini tergantung Bapak Ibu sekalian. Mari memberikan masukan, khususnya asosiasi atau pemilik gedung-gedung, pengelola, maupun Kementerian,” kata Heru.