3 Tersangka Penipuan Kerja Part Time Jaringan Kamboja Ditangkap Polisi

Inionline.id – Polisi menangkap tiga tersangka kasus penipuan online dengan modus tawaran kerja paruh waktu jaringan internasional. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HA pada 28 Juni lalu ke Polres Metro Jakarta Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka berhasil ditangkap di luar wilayah Jakarta. Masing-masing berinisial DPS (26), DPP (27) dan WW (35).

“Korban seorang wanita berinisial HA saat itu masuk ke akun Instagram milik tersangka kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp bernama ‘TOKPED’ di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Selasa (25/7).

Di dalam grup itu, para tersangka juga meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang agar bisa mendapat keuntungan yang dijanjikan.

Awalnya, korban memang mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan oleh tersangka. Saat itu, korban sempat menerima keuntungan sebesar Rp400 ribu.

Merasa percaya, korban pun terus mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun, korban akhirnya terjebak dengan aksi penipuan yang dilakukan tersangka.

“Total kerugian yang dialami oleh korban sebanyak Rp878 juta,” ucap Trunoyudo.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengungkapkan dalam melakukan aksinya para tersangka membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM. Selanjutnya, buku tabungan dan ATM di bawa ke Kamboja.

Nena Ghoib dkk Dipolisikan Buntut Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa

“Lalu pelaku yang berada di Kamboja membuat website di mana saat orang membuka link yang dibuat oleh tersangka tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menuturkan saat ini pihaknya masih terus mendalami aksi penipuan ini.

“Karena dimungkinkan dan diindikasikan masih ada tersangka-tersangka lain, termasuk WNI yang ada di luar negeri dan kita masih pengembangan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.