Usai Sita Aset Rp150 Miliar, KPK Usut Aset Lain Rafael Alun

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih menelusuri aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Lembaga antirasuah tersebut baru saja menyita 20 aset tanah dan bangunan senilai Rp150 miliar.

“Termasuk KPK juga masih lakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan asetnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6).

Ali mengatakan proses penyidikan terhadap Rafael Alun terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun masih terus dilakukan.

“Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Ia pun meminta agar masyarakat berperan aktif melaporkan kepada KPK jika memiliki informasi terkait aset Rafael Alun. KPK, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami ajak masyarakat ikut berperan. Bila memiliki informasi dan data silakan sampaikan kepada kami supaya kami tindaklanjuti,” ucapnya.

KPK sebelumnya menyita 20 aset tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai Rp150 miliar. Penyitaan puluhan tanah di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU.