Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Jokowi Ikut Keputusan MK

Berita157 views

Inionline.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

“Terkait putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia jadi pimpinan KPK yang diputuskan, pemerintah sudah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi, aktivis ketatanegaraan. Pemerintah putuskan ikuti putusan MK,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

Mahfud mengklaim pemerintah tunduk pada konstitusi lantaran putusan MK final dan mengikat. Dengan demikian, kata Mahfud, Jokowi bakal menambah masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan satu tahun.

“Karena MK menyarankan jabatan komisioner KPK berlaku 5 tahun dan periode yang sekarang ada maka akan diikuti pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun langsung berlaku.

Dengan demikian Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fahar, Jumat (26/5).